KPU Sigi Selesaikan Pembayaran Honor Penyelenggara Ad Hoc Pilkada 2024

  • Whatsapp
Ketua KPU Sigi Soleman, didampingi Anggota Komisioner Subri dan Sekretaris KPU Sigi, Mohammad Bardin Loulembah, saat konferensi pers terkait Penyelesaian pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc, Sabtu (5/7/2025) sore. FOTO : MEGALIT

SIGI,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyelesaikan pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang sempat tertunda karena kurangnya anggaran dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Sigi, Soleman, mengatakan penyelesaian pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc tersebut, bersumber dari dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc mencakup 1.038 orang, panitia pemungutan suara (PPS) dan sekretariat PPS di 173 Desa di Sigi, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1.271.550.000.

“Proses pembayaran sudah selesai dilakukan, melalui pengiriman ke masing-masing rekening, per tanggal 30 Juni 2025. Jadi mekanisme yang kita lakukan adalah menggunakan hibah Pemilihan Gubernur, Pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran pemilihan gubernur yang ada di Sigi,”ungkap Ketua KPU Sigi Soleman, didampingi Anggota Komisioner Subri dan Sekretaris KPU Sigi, Mohammad Bardin Loulembah, saat konferensi pers bersama awak media, Sabtu (5/7/2025) sore.

Soleman menjelaskan, adapun honorarium yang dibayarkan tersebut adalah periode Desember 2024, dengan rincian PPS sebesar Rp709.300.000 dan Sekretariat PPS sebesar Rp562.250.000 untuk 173 Desa di Sigi.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada komplain yang diterima pihak KPU Sigi terkait proses pembayaran honorarium tersebut.

“Semua pembayaran honorarium itu ditransfer langsung ke akun banknya masing-masing dan kami tidak menerima komplain dari anggota PPS terkait belum diterimanya honorarium itu, artinya seluruh gaji PPS sudah diterima,” katanya.

Soleman juga menjelaskan, bahwa pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Inspektorat Utama KPU RI. Berdasarkan Laporan Hasil Reviu (LHR) tertanggal 25 dan 26 Juni 2025, disampaikan bahwa kekurangan anggaran honorarium PPS dapat dibayarkan menggunakan sisa dana hibah pemilihan gubernur.

Dalam kesempatan itu, Soleman juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penyelenggara ad hoc atas keterlambatan pembayaran honorarium. Ia menegaskan bahwa meskipun prosesnya memerlukan waktu, seluruh hak PPS dan sekretariat kini telah tersalurkan dengan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan yang sempat terjadi. Namun yang terpenting, persoalan ini sudah kami selesaikan secara bertanggung jawab dan sesuai rekomendasi dari lembaga pengawas,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPU Sigi juga telah menyampaikan laporan pembayaran ini kepada Kejaksaan Negeri Sigi dan Pemerintah Daerah.

Adapun Dokumen pendukung, kata Soleman, seperti bukti transfer dan rincian pembagian honorarium, turut diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum apabila diperlukan, termasuk jika ada laporan ke lembaga seperti DKPP. Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak para penyelenggara ad hoc sudah terpenuhi sesuai ketentuan dan rekomendasi yang berlaku,” tegas Soleman.***

Pos terkait