DPRD Komitmen Dukung Polres, Berantas Miras di Sigi

  • Whatsapp
Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho bersama Anggota DPRD Sigi Ardiansyah turut serta dalam pemusnahan Miras dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhayangkara ke 79, di Polres Sigi, Selasa (1/7/2025). FOTO : IST

SIGI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras) jenis Cap tikus dan Saguer ilegal di daerah itu.

Ketua DPRD, Sigi Minhar Tjeho, mengatakan bahwa Miras dapat berdampak buruk terhadap masyarakat dan perlu ditindak tegas.

“Kami mendukung penuh upaya Polri dalam memberantas Miras di Kabupaten Sigi. Dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar, menyebabkan angka kriminalitas, seperti pencurian, begal dan tawuran terus meningkat,”tegas Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Anggota DPRD Sigi, Ardiansyah saat menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke 79, di Polres Sigi, Selasa (1/7/2025).

Minhar juga mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran Miras di Kabupaten Sigi.

“Kita berharap pemusnahan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sigi dengan berkurangnya potensi kejahatan yang disebabkan oleh Miras,”harap Minhar.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPRD Sigi, Ardiansyah. Menurutnya, dalam pemberantasan Miras di Sigi, bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini merupakan tugas kita bersama untuk mengubah mindset masyarakat agar tidak lagi membuat miras tradisional tersebut. Mereka juga butuh untuk menghidupkan keluarganya,”ungkap Ardiansyah.

Ia menyebut, bahwa Miras tradisional seperti saguer atau cap tikus punya nilai ekonomi lain. Salah satunya adalah gula aren yang jika diproduksi dengan baik dalam jumlah besar, mempunyai potensi ekonomi.

“Tugas Kita adalah melakukan pendekatan kepada mereka. Apakah yang mereka butuhkan? Kita support. Saya pikir kebutuhan gula aren juga sangat tinggi, tinggal bagaimana memperbaiki kualitas dan peningkatan produksi,”jelas Ardiansyah.

Selain Miras, Ardiansyah juga menyoroti tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sigi, yang sudah menyasar semua kalangan. Dirinya pun mendukung langkah tegas namun humanis Polres Sigi, dalam penerapan penegakan hukum.

Pemusnahan Miras ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama Forkopimda Kabupaten Sigi untuk menolak peredaran Miras di wilayah tersebut.

Pemusnahan Miras ini dilakukan langsung oleh Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, diikuti Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Dandim diwakili Perwira Penghubung Mayor Infantri Tarno.

Sementara itu, Kapolres Sigi menjelaskan bahwa Miras yang dimusnahkan sebanyak dua ton tersebut merupakan hasil sitaan selama periode Januari 2025 hingga Juni 2025.

“Pemusnahan Miras ini menunjukkan komitmen kami bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sigi,” ujar Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga.

Forkopimda Kabupaten Sigi berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. ***

Pos terkait