SIGI,- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Sigi memusnahkan dua ton minuman keras (miras) jenis Cap tikus dan Saguer ilegal hasil sitaan dari berbagai operasi. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Kantor Polres Sigi, Jalan Polos, Desa Kalukubula, Selasa (1/7/2025).
Pemusnahan Miras itu merupakan rangkaian acara peringatan Hari Bhayangkara yang dihadiri seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi, di antaranya Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Ketua DPRD Minhar Tjeho, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, serta perwakilan Dandim 1306/Kota Palu Mayor Infanteri Tarno, Anggota DPRD Sigi Ardiansyah.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga menegaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen Polres Sigi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Ia menyampaikan bahwa miras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama Januari hingga Juni 2025.
“Sebanyak dua ton miras, terdiri dari cap tikus dan saguer, berhasil kami amankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Sigi. Hari ini kita musnahkan bersama sebagai bentuk komitmen Polres Sigi bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran miras,” ujar Kapolres.
Menurut, miras menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka kriminalitas, kekerasan, hingga kecelakaan. Untuk itu, Polres Sigi terus melakukan langkah preventif dan represif.
“Pemusnahan ini bukan yang terakhir. Kami akan terus melakukan operasi, meningkatkan patroli, serta menggandeng tokoh masyarakat dalam edukasi bahaya miras, demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Sigi,” tambahnya.
Bupati Sigi juga mengapresiasi upaya Polres Sigi dalam memberantas miras. Ia menilai sinergi antarinstansi sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, terutama bagi generasi muda.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan ratusan liter cap tikus dan saguer ke dalam lubang besar, disaksikan para tamu undangan dan masyarakat.
Kapolres Sigi kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal.
“Miras berdampak buruk, menjadi pemicu kejahatan dan mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh personel Polres dan Polsek jajaran untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas dan menjaga sinergitas dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat.
“Pesan saya kepada para Bhabinkamtibmas dan personel lainnya layani masyarakat dengan baik, jaga semangat dan terus perkuat sinergi di setiap desa,” ujarnya.
Dari hasil Operasi Pekat tersebut, polisi mengamankan 56 jeriken berisi 30 liter dan 9 jeriken berisi 20 liter cap tikus dan saguer. Selain itu, ditemukan juga 22 jeriken kecil isi 5 liter dan 20 bungkus berukuran 1/5 liter miras jenis cap tikus. ***







