Polemik FDL 2025, Ketua DKS : HBI Mundur Karena Ngotot Gunakan Konsepnya

  • Whatsapp
Ketua Dewan Kesenian Sigi, Akbar Dian. FOTO : MEGALIT

SIGI,- Dewan Kesenian Sigi (DKS) angkat bicara terkait polemik yang muncul menjelang Festival Danau Lindu (FDL) Tahun 2025.

Dalam polemik yang mencuat itu, Hasan Bahasyuan Institute (HBI), selaku perancang awal konsep FDL, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari seluruh proses pelaksanaan festival yang akan digelar pada 3–5 Juli 2025 mendatang.

Selain pengunduran diri, HBI juga menuduh DKS melakukan plagiat dan pergantian sepihak terkait konsep pelaksanaan event dengan rancangan baru.

Ketua DKS, Akbar Dian membantah secara keras dan tegas atas polemik dan tuduhan yang tidak berdasar oleh pihak HBI.

Menurutnya, pihak HBI lah yang tidak menyahuti permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, selaku penyelenggara FDL.

“HBI yang ngotot menggunakan konsepnya. Padahal dalam pertemuan bersama Bapak Bupati, konsep FDL tahun ini akan digabungkan demi suksesnya kegiatan ini,”tegas Akbar.

Akbar juga menyoroti terkait keterlibatan HBI yang mengaku sebagai penyelenggara FDL. Sementara dalam beberapa pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Sigi, mereka tidak keterlibatan HBI, melainkan secara individu.

Akbar menjelaskan adapun beberapa pertemuan tersebut, yakni, pertemuan bersama Sekretaris Daerah, pertemuan bersama Bupati Sigi dan pertemuan bersama Dinas Pariwisata yang difasilitasi oleh Asisten I.

“Kami kaget mendengar itu, HBI mengaku penyelenggara FDL, sementara di beberapa kesempatan mereka mengaku mereka hanya terlibat secara individu saja,”ungkap Akbar.

Lebih jauh Akbar menyebut, terkait pelaksanaan FDL tahun ini, DKS sebagai lembaga strategis bidang seni dan budaya, dimintai langsung oleh Bupati Sigi untuk terlibat dalam pagelaran tersebut.

“Pertemuan bersama Bapak Bupati, kami diajak berdiskusi persoalan seni budaya, termasuk Bagaimana pengelolaannya, pelestarian, perlindungan sampai menjaga ekosistem seni budaya di Kabupaten Sigi. Bapak Bupati juga minta ikut serta menyusun konsep FDL 2025,”jelas Akbar.

Dalam penyusunan konsep tersebut, Bupati Sigi meminta untuk memperhatikan lima arahan utama, yakni :

  1. Melibatkan masyarakat Lindu secara penuh.
  2. Menjaga prinsip konservasi dalam kegiatan.
  3. Mengintegrasikan program pemerintah di sektor pariwisata berkelanjutan.
  4. Meningkatkan dampak ekonomi dan wisata pasca pelaksanaan festival.
  5. Mewujudkan konsep kolaboratif antara pihak-pihak terkait.

Setelah HBI mengajukan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Menyusul hal tersebut, Dinas Pariwisata kembali menghubungi DKS untuk menyatakan kesiapannya membantu pelaksanaan festival.

DKS pun menyusun konsep baru yang kemudian dikurasi oleh Dinas Pariwisata Provinsi dan Kementerian Pariwisata.

“Hasil kurasi itu jelas menunjukkan bahwa konsep kami sangat berbeda dengan konsep sebelumnya. Bahkan Kementerian menyatakan siap mendukung dan menyertakan logo KEN dalam pelaksanaan FDL 2025 dengan konsep dari Dewan Kesenian Sigi,” tegas Akbar.

Akbar juga membantah keras tuduhan plagiasi. Menurutnya, seluruh proses telah melalui mekanisme resmi dan transparan.

“Kalau disebut plagiat, di mana letak plagiatnya? Konsep kami dan konsep HBI itu sangat berbeda, dan itu dinyatakan langsung oleh Kementerian saat proses kurasi,” tegasnya.

Ia menyarankan HBI untuk mengajukan keberatan secara resmi ke pemerintah, bukan menuding DKS yang hanya berperan sebagai mitra pendamping.

“Kami ini bukan pelaksana utama. Penyelenggara FDL 2025 adalah Pemerintah Daerah yang diketuai Kadis Pariwisata dan sekretarisnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan. DKS hanya berperan mendampingi sebagai mitra strategis,” jelasnya.

Dalam dua bulan terakhir, DKS telah mengadakan sejumlah pertemuan dengan pemerintah kecamatan, desa, dan generasi muda Lindu. Respons masyarakat sangat positif.

“Awalnya setiap desa diminta mengirim 20 orang sebagai pelaku utama. Tapi antusiasme masyarakat luar biasa, sekarang sudah lebih dari 100 orang yang siap terlibat,” ungkap Akbar.

DKS berencana membuat surat keputusan (SK) untuk melaporkan daftar keterlibatan masyarakat kepada panitia kabupaten, sebagai bentuk pendampingan, bukan sebagai pelaksana.

“Sekali lagi kami tegaskan, DKS bukan penyelenggara. Kami hanya memberikan gagasan dan mendampingi pemerintah daerah sebagai mitra dalam pengembangan seni budaya di Kabupaten Sigi,” tutup Akbar.***

Pos terkait