SIGI,- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi dinilai lambat dalam menerapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2025-2029.
“Harusnya pada saat penyusunan Rancangan Awal RPJMD, KLHS sudah selesai. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” kata Anggota DPRD Sigi, Abd Rifai Arif, via WhatsApp, Jumat (30/5/2025).
Kata Abd Rifai Arif, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) 2025-2029.
Instruksi ini memastikan kesinambungan pembangunan dan kualitas pelayanan publik, serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan daerah.
Sementara dalam konteks perencanaan jangka panjang daerah, KLHS digunakan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program wilayah.
“KLHS adalah dokumen wajib pada saat dokumen Ranwal RPJMD dikonsultasikan ke Provinsi. Jadi seharusnya pada saat penyusunan Ranwal RPJMD sudah didampingi oleh KLHS,”jelas Abd Rifai.
Politis Partai PKS itu menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah tertuang dengan jelas bahwa KLHS menjadi kaidah perumusan kebijakan perencanaan kebijakan daerah. Sehingga peranan dokumen KLHS menjadi sangat krusial pada saat perumusan arah kebijakan dalam dokumen rancangan awal RPJMD.
Adapun mekanismenya tambah Abd Rifai, pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup, sebagaimana tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”tutupnya.***







