SIGI,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Arya Rosyid, berjanji akan menjerat para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dengan tuntutan maksimal dan secara proporsional, dengan mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, menolak keberadaan tambang ilegal di Lindu, Kabupaten Sigi.
Komitmen tersebut disampaikan Arya Rosyid saat menghadiri kunjungan Pemda bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka penutupan aktivitas PETI di wilayah tersebut, pada Ahad (27/4/2025).
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sigi akan melakukan penuntutan secara tegas. Berkas dari penyidik kepolisian yang masuk ke kami akan kami tindaklanjuti dan apabila memenuhi syarat formil maupun materil, akan dibawa ke ranah pengadilan untuk proses persidangan,” tegas Arya di hadapan masyarakat Kankuro.
Arya juga mengajak seluruh warga untuk meninggalkan praktik pertambangan ilegal dan mulai membangun desa dengan kegiatan yang lebih positif, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Oleh karena itu, harapan kami dari Kejaksaan, marilah kita hindari kegiatan pertambangan ilegal. Masih banyak aktivitas lain yang dapat kita lakukan untuk membangun desa ini. Mari kita sama-sama menghijaukan tempat tinggal kita, membentuk keindahan yang kelak bisa menarik wisatawan untuk datang ke Desa Tomado,” katanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum hingga sampai ke pengadilan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas PETI.Arya berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami berharap seluruh warga turut bahu membahu membantu pemerintah daerah dalam memberantas tambang ilegal, demi mewujudkan Kabupaten Sigi yang tetap hijau dan lestari,” tandasnya.***