TANJUNG PINANG,- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menerima 133 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Dari 133 PMI tersebut 21 orang diantaranya adalah perempuan.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, M. Fachri Labalado melalui unggahannya di Media Sosial akun Facebook @M Fachri, Senin (3/2/2025).
Menurut Direktur M Fachri, Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman penjara karena melanggar kebijakan Imigrasi Malaysia.
M Fachri menjelaskan, sebagian besar dari mereka adalah karena tidak memiliki dokumen yang lengkap, seperti tidak memiliki paspor, visa kerja, kontrak kerja, overstay dan lain sebagainya.
“Saya diperintah langsung oleh Bapak Menteri KP2MI Bapak Abdul Kadir Karding untuk menerima 133 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Saya berkesempatan menginterview mereka, terutama saat menjalani hukuman yang durasinya beragam, ada yang 3 bulan, 6 bulan bahkan 11 bulan,”ungkap M. Fachri.
“Kondisi penjara cukup memprihatinkan, tapi ini adalah bagian dari resiko yang harus dihadapi jika bekerja ke luar negeri secara ilegal,”jelas M. Fachri.
Kepada para PMI yang dideportasi M. Fachri berpesan sekembalinya ke daerah asal, menjadi agen-agen KP2MI untuk menyampaikan kepada warga yang ingin bekerja di luar negeri harus secara legal.
“Kalian harus bangga menjadi warga Indonesia dan memiliki pemerintah yang selalu berkomitmen untuk melindungi warganya dimanapun berada,” ungkap M. Fachri.
Menurut M. Fachri, pemerintah menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Jangan lagi menggunakan jasa tekong-tekong atau sindikat-sindikat yang tidak jelas.
“Jika ingin bekerja ke LN, berangkatlah secara legal atau prosedural, KP2MI siap memfasilitasi, melayani dan memberikan perlindungan,”ungkapnya. ***