Dinyatakan Lengkap, Polres Sigi Serahkan Tiga Tersangka Tindak Penyalahgunaan Narkoba ke PN Donggala

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak Pidana Narkoba oleh Polres Sigi ke PN Donggala, Jumat (14/2/2024). FOTO : IST

SIGI,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi Polda Sulteng telah melaksanakan tahap II penyerahan 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Jumat (14/2/2024) sore.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton. S. Mowala, S.Kom., mengatakan Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti Surat dari Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 12 Februari 2025 bahwa ketiga perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurut AKP Anton, hal ini berdasarkan Surat P-21 Kejari Donggala, hari Jumat kemarin kami menyerahkan tersangka sdr. MR (28 tahun), alamat desa Bora, Sigi Kota, Sigi, beserta barang bukti Sabu seberat 1,48 gram.

Selanjutnya, sdr. RS (29 tahun), alamat desa Kalukubula, Sigi Biromaru, Sigi, beserta barang bukti Sabu seberat 2,81 gram, dan sdri IU (24 tahun) alamat desa Sibowi, Tanambulava, Sigi beserta barang bukti Sabu seberat 0,61 gram.

“Dalam proses ini, ketiga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani serta barang bukti baik dan lengkap kepada jaksa penuntut umum,”jelas AKP Anton.

Ketiga tersangka diamankan masing-masing di lokasi dan waktu yang berbeda, Sdr. MR pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 di desa Bora, kec Sigi Biromaru, Sdr. RS Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di desa Kalukubula Kec Sigi Biromaru sedangkan Sdri IU Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 di desa Sibowi kec Tanambulava.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kegiatan ini, personel yang terlibat adalah Bripka Heros Pratama, Brigpol Rical. L, Brigpol Abd Azhar, Brigpol Dedi Bao dan Brigpol Rivaldi Syarif.

Pelaksanaan Tahap 2 diterima oleh jaksa penuntut umum Roy Andalan Pelawi, S.H. dan Asri, S.H.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *