JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sigi tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Nomor urut 2 Agus Lamakarate-Semuel Riga (ALAM SIGA).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan nomor urut 1 Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi (RESMI) secara resmi menjadi pemenang pada Pilbup Sigi 2024, yang kekuatan hukum tetap dengan putusan nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 .
Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).Dalam Amar putusannya, MK mengadili dalam eksepsi yakni pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya.
Sementara dalam pokok pemohon, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Alhamdulillah, dengan ditolaknya gugatan Pemohon oleh MK. Pasangan Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi, sah dengan kekuatan hukum tetap menjadi pemenang Pilbup Sigi 2024,”ujar Kuasa Hukum RESMI Mohamad Nasir, saat dihubungi via WhatsApp.
Sebelumnya, ALAM SIGA mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sigi dan Petahana di Pilbup Sigi.
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta MK memerintahkan kepada KPU Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi.
Namun dalam proses persidangan. MK menilai dalil tersebut tidak memiliki cukup bukti dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menetapkan secara resmi Mohamad Rizal Intjenae-Samuel Yansen Pongi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi periode 2025-2030.***